Seperti yang diketahui, Ratna sebelumnya mengaku kalau ia dipukuli oknum tak bertanggungjawab di Bandung, Jawa Barat yang ternyata hanyalah bekas operasi plastik.
Karenanya, ia ditangkap pihak Kepolisian Polda Metro Jaya saat hendak bepergian ke Chile dari Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga : Sibuk Promo Film Terbaru, Atiqah Hasiholan Kembali Tak Hadiri Sidang Ratna Sarumpaet
Akibatnya, ibu tiga anak itu pun terancam di penjara 10 tahun dan dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |