Grid.ID - Seorang kakek berinisial TS (58) dibekuk kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga telah mencabuli gadis belia yang masih duduk di kelas 1 SD.
Mengutip Kompas.com, kabar penangkapan kakek pelaku pencabulan ini disampaikan pihak Kepolisian Polda Bangka Belitung lewat jumpa pers yang diadakan pada Senin,(8/4/2019) kemarin.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban berinisial M (8) merupakan keponakan pelaku.
Baca Juga : 5 Fakta Kasus Dukun Cabul di Jember, Siasati 4 Gadis SMP dengan Ilmu Pengasihan dan Enteng Jodoh
M, yang harus menyandang status anak yatim di usia yang sangat belia, memang sempat diajak untuk tinggal bersama pelaku di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku TS awalnya meminta izin ke adiknya di Bangka, agar diperbolehkan untuk menjadi ayah angkat untuk M.
Namun ternyata, hal itu jadi awal petaka yang dirasakan M.
Berikut fakta-fakta seputar kasus pencabulan ini.
1. 'Niat' ingin jadi ayah angkat M.
Baca Juga : Seorang Guru Ngaji di Aceh Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli 5 Muridnya yang Masih di Bawah Umur
Mengutip Bangkapos, TS awalnya meminta izin adiknya di Bangka agar bisa menjadi ayah angkat M.
Permohonan ini ia sampaikan pada tahun 2018 lalu.
Sang adik yang merasakan niat baik TS, akhirnya mempercayai M kepadanya.
Baca Juga : Miris! Paman Tega Cabuli Keponakannya yang Duduk di Bangku SD Hingga Melahirkan
Namun setelah M menetap di Bekasi, TS seakan kemasukan setan dan malah lakukan berbagai perbuatan tak senonoh.
2. Kecurigaan muncul saat korban pulang ke rumah ibunya.
Kejadian mengerikan tersebut terus-menerus menimpa M, hingga suatu saat ia bertemu sang ibu.
M blak-blakan mengatakan jika TS jahat dan tak ingin lagi kembali tinggal di Bekasi.
Baca Juga : Dengan Iming-iming Uang Rp 20 Ribu, Guru Les Privat di Bandung Tega Cabuli Puluhan Muridnya
Kecurigaan muncul setelah pelaku bersikeras ingin membawa kembali korban ke Bekasi.
Hingga akhirnya, informasi soal kebejatan TS ini terhendus oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga : Digigit Semut, Niat Pria Sulawesi Selatan Untuk Cabuli Gadis 16 Tahun Gagal
3. Pelaku langsung diringkus kepolisian.
Mengutip Bangka Pos, paman korban yang merupakan pelaku pencabulan berhasil diringkus kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
"Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit PPA Dit Resrimum bersama KPAD tersangka berhasil kita bekuk," kata Kabid Humas AKBP Maladi saat konferensi pers pada Senin, (8/4/2019).
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, aksi bejat pelaku ini dimulai sejak tahun lalu, tepatnya ketika M berhasil diboyong ke Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga : Digigit Semut, Niat Pria Sulawesi Selatan Untuk Cabuli Gadis 16 Tahun Gagal
"Kejadiannya saat korban tinggal bersama pelaku di Kota Bekasi. Sekitar setahun lalu. Kemudian ditelusuri hingga akhirnya pelaku diamankan saat kembali ke Pangkal Pinang, Bangka," tambah Maladi, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
4. Sempat berkilah, tapi kini mengaku khilaf.
Aksi bejat kakek 58 tahun ini sebenarnya sudah terhendus oleh KPAD Bekasi.
Namun, TS berkali-kali lolos dengan alasan bahwa dia merupakan orang tua M.
Bahkan ketika telah ditangkap pihak kepolisian, TS tetap saja berkilah.
Awalnya, TS mengaku tak pernah berhubungan badan dengan korban.
Namun setelah muncul hasil tes yang membuktikan aksi bejatnya itu, akhirnya TS mengaku telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berumur 8 tahun itu.
Tertangkap basah oleh kepolisian, pelaku akhirnya menyesali perbuatannya.
Baca Juga : Guru Ngaji di Probolinggo Cabuli Keponakannya yang Masih SMP Hingga Hamil 4 Bulan, Begini Kronologinya
"Khilaf pak saya menyesal melakukan itu," ucap TS sembari menunduk malu.
5. Terancam 5 tahun penjara.
Kini, pelaku hanya bisa menyesali pebuatannya di balik jeruji besi di Mapolda Bangka Belitung.
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | bangka pos,kompas.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |