Kendati demikian, Kriss Hatta dituntut dengan pasal 264 dan 266 tentang pemalsuan dokumen.
Rencananya, Kriss Hatta akan mendekam di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari, hingga ia dijadwalkan untuk sidang.
Seperti diketahui, Kriss Hatta dikabarkan menikah dengan Hilda Vitria.
Namun pernikahan tersebut disinyalir ada kejanggalan dan membuat Hilda melaporkan hal tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Bekasi pun menjebloskan Kriss Hatta setelah memeriksa dan menyelidiki adanya pemalsuan dokumen pernikahan. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |