Penahanan Kriss Hatta lantaran terbukti gunakan dokumen pernikahan palsu juga telah sesuai dengan berkas perkara.
"Berkas perkara sesuai pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2 ada 3 pasal yang kita dakwakan," kata Gusti Hamdani, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi dalam waktu yang sama.
Kriss Hatta kini resmi ditahan, mbah Mijan justru mengucapkan maaf.
Baca Juga : Kondisi Kriss Hatta Saat Hadapi Penahanannya Karena Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah
Mbah Mijan menyampaikan permintaan maafnya kepada Kriss Hatta dan dibagikan di kanal YouTubenya.
Dilansir Grid.ID dari kanal YouTube Mbah Mijan yang dibagikan pada Selasa, (10/4/2019) berikut alasan paranormal itu meminta maaf.
"Kali ini mbah akan meminta maaf kepada Kriss Hatta tentang beberapa hal," ucap Mbah Mijan mengawali video tersebut.
Baca Juga : Telah Jadi Tahanan Karena Palsukan Dokumen Nikah, Pihak Kriss Hatta Tetap Yakin Menang
Mbah Mijan pun lantas membeberkan alasan dirinya meminta maaf kepada Kriss Hatta.
"Yang pertama, mengenai cuitan Mbah Mijan tahun 2018 lalu tepatnya 24 Oktober 2018, Mbah pernah mencuitkan di Twitter dari rasa kegelisahan Mbah Mijan mengenai Kriss Hatta, mbah menulis Kriss Hatta bawa payung hitam, ya itu halusinasi mbah yang ngawur," terang Mbah Mijan.
Tak hanya mengungkap satu ramalannya, Mbah Mijan kemudian mengungkapkan ramalannya yang lain.
Baca Juga : Ramalan Mbah Mijan Soal Kehidupan Gading Marten Pasca Cerai, Bakal Lebih Sukses Tanpa Gisella Anastasia?
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | YouTube,Grid.id |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |