Lebih lanjut, Erma menyebut bila pelaku memang terbukti melakukan tindak pidana, maka ada kemungkinan mereka juga akan terjerat hukum penjara.
Meski pelaku masih dibawah umur, bukan berarti mereka terbebas dari jeratan hukum pidana.
Pidana yang diterima pun bisa berupa pidana hukum penjara sesuai UU SPPA atau pidana dengan syarat pembinaan di luar lapas.
Perlu diketahui bahwa tindak pidana yang dituduhkan kepada pelaku adalah tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP.
Jika memang terbukti terjadi penganiayaan berat, maka pelaku terancam hukuman maksimal kurungan 5 tahun penjara.
Dan bila isu terkait pelaku telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap korban terbukti benar, maka pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun atau lebih.
Baca Juga : Hanya Karena Masalah Cowok, Siswi SMP ini Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak
Namun, ancaman hukum pidana tersebut dapat berlaku bila pelaku memang terbukti salah lewat proses persidangan.
Kendati demikian, hakim tetap akan memberikan pertimbangan sesuai UU SPPA yang berlaku.
Jika memang pelaku terbukti bersalah, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai undang-undang yang berlaku dengan syarat UU SPPA akan mengurangi vonis hukum yang diterima.
Baca Juga : Dijenguk Ifan Seventeen, Korban Pengroyokan Siswi di Pontianak Tak Mau Wajahnya di Blur di Media Sosial
Prilly Latuconsina Jadikan Luna Maya dan Raline Shah Jadi Tolak Ukur Saat Ditanya Target Nikah: Selama Senior Belum, Saya Aman
Source | : | Kompas TV,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |