"Artinya apa? Sekalipun keluarga korban dan pelaku berdamai, tetap demi hukum, penyidik wajib melanjutkan kasusnya," jelasnya.
Baca Juga : Blak-blakan, Sopir Pribadi Najwa Shihab Bongkar Sifat Asli Bosnya, Sang Sopir: Tegas, Salah Sedikit Negur!
Hotman juga menjelaskan ada beberapa pertimbangan jika sebuah kasus boleh didamaikan.
"Yang pertama tindak pidana pelanggaran, tindak pidana tanpa korban, dan nilai kerugian dibawah upah mnimum, tapi kalo benar sampe ada dugaan alat sensitif itu di colok, itu tindak pidana yang sangat berat, berarti penyidikan wajib dilakukan," pungkas Hotman Paris.
Seperti yang diketahui, AU merupakan seorang siswi SMP asal Pontianak, Kalimantan Barat yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA.
Dikutip dari Kompas.com, siswi berinisial AU tersebut dianiaya pada Jumat (29/3/2019) lalu.
Namun kasus tersebut baru dilaporkan kepada orang tua korban pada Jumat (5/4/2019) kemarin.
Akibat pengroyokan itu, AU harus mengalami hal menyedihkan dalam hidupnya dan kini dirawat di Rs. Promedika Pontianak.
Kepala korban dibenturkan ke aspal, rambutnya dijambak, disiram air dan diinjak di bagian perut juga mukanya ditendang.
Diketahui pelaku bukan hanya mengeroyok korban dan sebabkan luka-luka, melainkan pelaku yang masih di usia belia itu tega sebabkan korban kehilangan selaput daranya.
Berikut video penjelasan Hotman Paris:
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Dianita Anggraeni |