Tidak peduli pelaku di bawah umur atau tidak, kalau memang terbukti menimbulkan potensi buruk bagi publik di masa depan, mengapa opsi hukum penahanan tidak dipertimbangkan.
"Saya ingin mengoreksi pandangan 'seolah berlindung di balik UU SPPA' maka pelaku yang masih dibawah umur tidak ditahan.
Dalam tindak kejahatan kita harus pertimbangkan 3 hal, yakni korban, pelaku dan masyarakat.
Anggaplah pelaku masih di bawah umur tapi apabila mereka diluar sana mampu menimbulkan potensi bahaya bagi orang lain maka hal ini (hukum penjara) patut dipertimbangkan oleh otoritas hukum," ungkap Reza Indagri saat ditanya pendapatnya soal tersangka kasus yang masih dibawah umur.
Hal ini Reza ungkapkan karena dirinya tak hanya memikirkan kepentingan umum, tetapi juga masa depan para tersangka.
Dengan pemberitaan media yang sedemikian ramai seperti ini tidak meuntup kemungkinan bahwa tersangka bisa menjadi korban penghakiman publik.
Dan untuk menghindari hal tersebut, Reza mengungkap seharusnya pihak KPPAD memberikan persepektif seluas itu untuk dipertimbangkan pihak yang berwenang.
Terlebih lagi apabila tindakan yang dilakukan tersangka memang separah seperti yang dibicarakan oleh media selama ini.
Jika memang separah itu, maka aksi tersangka ini bukan lagi kenakalan anak-anak biasa, tetapi sudah tindak kriminal.
Baca Juga : Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!
Innalillahi, Raffi Ahmad Tumbang saat Ramadhan, Bagaimana Kondisi Suami Nagita Slavina sekarang?
Source | : | Grid.ID,KOMPAS TV |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |