Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke Hotel Yasmin yang berada di Cipanas, Jawa Barat.
Barang-barang Mirza ternyata dibawa oleh Agus.
"Pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza mengambil tas korban yang terjatuh saat korban masuk ke dalam hotel,"
"Kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban," ujar Mardiaz.
Atas apa yang dilakukannya, Agus ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Mobil Avanza yang digunakannya juga diamankan sebagai barang bukti.
Polisi menyatakan Agus terkena pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul : Temukan Tas Pejabat BI Berisi Uang dan iPhone 7 Plus tetapi Tak Kembalikan, Agus Ditangkap?
Penulis | : | Aji Bramastra |
Editor | : | Aji Bramastra |