Grid.ID - Hati-hati bila suatu waktu menemukan harta benda milik orang lain tapi tak mengembalikan.
Bisa-bisa, anda dianggap sebagai seorang pencuri.
Apa yang dialami seorang warga Jakarta Selatan bernama Agus Salim (47) ini jadi contoh nyata.
Agus ditangkap polisi pada Minggu (9/12/2017) atas kasus pencurian.
( Sungguh Malang, Bayi Putri Duyung Ini Akhirnya Meninggal 4 Jam Pasca Lahir )
Bukan pencurian biasa, korban Agus adalah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menceritakan awalnya pihaknya menerima laporan dari Mirza pada Sabtu siang.
Mirza tengah berkunjung ke Hotel Veranda di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Korban sedang berada di dalam mobil dan tanpa disadari tas miliknya terjatuh," kata Mardiaz dalam keterangan tertulisnya, Minggu siang.
Di dalam tas berbentuk pouch itu, ada uang sebesar Rp 3.440.000, dua amplop gaji, satu iPhone 7 Plus, buku tabungan serta ID card Mirza.
Setelah Mirza melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu.
Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke Hotel Yasmin yang berada di Cipanas, Jawa Barat.
Barang-barang Mirza ternyata dibawa oleh Agus.
"Pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza mengambil tas korban yang terjatuh saat korban masuk ke dalam hotel,"
"Kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban," ujar Mardiaz.
Atas apa yang dilakukannya, Agus ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Mobil Avanza yang digunakannya juga diamankan sebagai barang bukti.
Polisi menyatakan Agus terkena pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul : Temukan Tas Pejabat BI Berisi Uang dan iPhone 7 Plus tetapi Tak Kembalikan, Agus Ditangkap?
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Penulis | : | Aji Bramastra |
Editor | : | Aji Bramastra |