F yang sudah ditahan pihak kepolisian kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atas aksinya.
Baca Juga : Kunjungi Siswi Korban Penganiayaan, Atta Halilintar Beri Segepok Uang
Namun saat di kantor kepolisian, F juga melaporkan balik Rudi atas dugaan pencabulan ke putrinya.
Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan visum kepada putri F.
Hasilnya positif putri tersangka ada tanda persetubuhan.
Baca Juga : Meski Pelaku Masih di Bawah Umur, Ashanty Minta Kasus Penganiayaan AU Diusut Secara Hukum
Dengan hasil visum tersebut, penyidik akan kembali meminta keterangan anak F.
Jika nantinya terbukti Rudi mencabuli anak F, maka Rudi juga akan menjadi tersangka.
(*)
4 Arti Mimpi Memakai Balsem, Lambang Pemulihan hingga Perlindungan dan Kenyamanan
Source | : | Surya Malang,Tribun News |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |