Menurut komisioner KPU, Wahyu Setiawan, lembaga survei diperbolehkan merilis atau mempublikasikan quick count dua jam setelah pemungutan suara ditutup.
Dengan begitu, lembaga survei akan mulai melakukan quick count Pilpres 2019 pada pukul 15.00 WIB.
Pasalnya, pemungutan suara dalam Pilpres 2019 akan dilakukan serentak pada Rabu, 17 April 2019 pukul 07.00 - 13.00 WIB.
Baca Juga : Pemilu 2019 : Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar, Perhatikan Warna dan Isinya!
Peraturan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.
Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
Sedangkan bagi lembaga survei yang melanggar aturan tersebut akan mendapat hukuman pidana dan denda seperti yang tertuang pada pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".
Terdapat sebanyak 33 lembaga survei yang telah terdaftar pada KPU untuk melakukan quick count.
Baca Juga : Pemilu 2019: Kenali Perbedaan 5 Kertas Surat Suara dari Warnanya, Jangan sampai Salah!
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |