Grid.ID - Sebuah kasus kekerasan seksual keji terhadap anak di bawah umur diungkap oleh kepolisian di Bandung.
Polisi menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial Y (38).
Ia menyekap dan menyetubuhi korban, MR (16), pelajar kelas 1 SMA.
( Tabrakan di Tol Cawang Membuat Banyak Korban Bergelimpangan, Beginilah Kronologinya )
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan, kejadian berlangsung pada Rabu (15/11/2017) sekitar pukul 20.30.
Saat itu tersangka mencoba mengajak korban ke supermarket.
Di perjalanan, pelaku berpura-pura sakit perut dan mengajak korban ke kontrakannya di Jalan Cibaduyut, Kota Bandung.
Sesampainya di kontrakan, pelaku membujuk korban untuk masuk ke kontrakannya.
Saat korban akan keluar ruangan, pelaku menarik tangan korban.
Pelaku langsung membekap korban dan melakban mulut korban serta mengikat tangan dan kaki korban.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Aji Bramastra |
Editor | : | Aji Bramastra |