"Tangan dan lutut korban diikat menggunakan tali karate dan korban dimasukkan dalam karung goni," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (11/12/2017).
Pelaku kemudian memaksa korban yang disekap dalam karung untuk bersetubuh dengannya.
"Tersangka melakukan persetubuhan dengan memaksa gadis di bawah umur untuk melakukan persetubuhan," katanya.
Menurut Hendro, persetubuhan dilakukan Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 02.00.
"Korban disekap satu hari dan disetubuhi dua kali," katanya.
Kasus ini, sambung Hendro, dilaporkan orangtuanya ke Polsek Bojong Loa Kidul. Polisi langsung menangkap pelaku dan menahannya.
Berdasarkan olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa karung goni, lakban berwarna kuning, tiga sabuk karate, dan tali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul : Disekap dalam Karung, Pelajar SMA di Bandung Disetubuhi Paksa
Penulis | : | Aji Bramastra |
Editor | : | Aji Bramastra |