Orang tua korban yang khawatir lantaran anaknya tak kunjung pulang lantas melapor ke Polsek Bojong Loa Kidul.
Tidak lama, polisi pun akhirnya berhasil menciduk pelaku di rumah kontrakannya.
Berdasarkan olah TKP, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa karung goni, plakban berwarna kuning, tiga sabuk karate, dan tali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Saya menyesal sekali," ucap Y di balik penutup kepalanya. (*)
(Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pengakuan Pelaku yang Setubuhi Pelajar secara Paksa di Bandung)
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |