Grid.ID - Y (38) mengaku telah memendam rasa cintanya terhadap korban MR (16) sejak lama. Bahkan Y bersumpah untuk menikahi korban.
"Saya sudah bersumpah sama diri saya, kalau hanya dia (korban) di hati saya," kata Y di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (11/12/2017).
Rasa cinta itu telah dipendamnya sejak MR masih berusia 11 tahun.
Bahkan pria yang pernah sukses berjualan burung kenari ini kerap membiayai kebutuhan korban.
Dia pun mengaku sudah dekat dengan keluarga korban.
Dulu, lanjutnya, Y mengaku sempat mengutarakan cintanya kepada korban.
Tetapi dia menilai jawaban korban dirasa mengambang atau belum ada kepastian.
Pasalnya, saat itu korban menjawab masih ingin bersekolah.
"Kalau dia ngomongnya suka, mungkin enggak. Tapi jawabnya (korban) masih kecil dan masih ingin bersekolah dulu," tutur Y.
Y pun mengaku bahwa MR satu-satunya cinta yang ada dalam hidupnya.
Bahkan dia siap menanti apabila MR menikah dan bercerai.
"Saya tidak masalah apabila dia menikah, saya siap tampung dia kalau rumah tangganya berantakan. Saya tunggu jandanya," ucapnya.
Namun, cintanya bertepuk sebelah tangan. Menginjak usia 16 tahun, MR pun memiliki kekasih.
Lantaran cemburu, Y akhirnya melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakannya di kawasan Cibaduyut, Bandung, pada Rabu (15/11/2017).
Namun, sebulan sebelum menyetubuhi korban, Y membuat ruangan khusus untuk menyekap dan menyetubuhi korban di dalam rumah kontrakannya.
Tiba pada waktunya, Y mengajak korban ke supermarket.
Ini Cerita Romantis Ammar Zoni Tentang Ranty Maria yang Tetap Setia Padanya
Dalam perjalanan, Y berpura-pura sakit perut dan mengajak korban ke rumah kontrakannya.
Di tempat itulah aksi bejat tersebut terjadi.
Korban disekap di dalam ruang khusus itu, kemudian diikat dan dimasukkan ke karung.
Pria asal Solo, Jawa tengah, itu pun menyetubuhi korban secara paksa sebanyak dua kali, yaitu pada malam dan pagi hari.
Orang tua korban yang khawatir lantaran anaknya tak kunjung pulang lantas melapor ke Polsek Bojong Loa Kidul.
Tidak lama, polisi pun akhirnya berhasil menciduk pelaku di rumah kontrakannya.
Berdasarkan olah TKP, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa karung goni, plakban berwarna kuning, tiga sabuk karate, dan tali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Saya menyesal sekali," ucap Y di balik penutup kepalanya. (*)
(Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pengakuan Pelaku yang Setubuhi Pelajar secara Paksa di Bandung)
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |