Ernawati pun meladeni ajakan perkenalan lelaki yang berstatus narapidana kasus narkotika yang dihukum 16 tahun penjara itu.
Komunikasi terus berlanjut melalui Facebook dan Line, hingga Ernawati sempat menjenguk Mansur yang ada di dalam lapas dan berlanjut ke level pacaran.
Saat pacaran itu, Mansur meminta Ernawati mengirimkan foto setengah telanjang lewat Line dan Ernawati menurutinya.
Saat melakukan video call bugil, otak sang narapidana pun jalan dengan menangkap layar video menjadi dalam bentuk foto.
Selanjutnya Mansur meminta akun facebook Ernawati dan kata kuncinya.
Didasari rasa terlalu percaya dan cinta pada narapidana, Ernawati pun memberitahu kata kunci akun facebooknya.
Waktu berjalan, hubungan asmara mereka kandas sehingga membuat Mansur sakit hati.
Mansur pun langsung mengunggah foto-foto vulgar anggota DPRD yang didapatkan sebelumnya ke akun facebook Ernawati yang sudah diketahui kata kuncinya.
Tidak puas unggahan foto vulgar yang hanya melalui akun Facebook Ernawati pribadi, ia juga menyebarkan foto-foto pornografi itu ke teman-teman Ernawati melalui aplikasi Line.
Ernawati pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Aslan Ainin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 30 bulan pada Mansur, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(*)
(Bosan? Mending Makan Cadbury 5Star, Sensasi Karamelnya Bikin Kamu Nggak Mau Udahan!)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |