Baca Juga : Gaya Sederhana Erin Taulany Saat Kumpul Bareng Geng Sosialita, Simpel Tapi Sukses Jadi Sorotan!
"Wkwk kepada seluruh rakyat Indonesia ayo kita pindah massal," tulis akun @remaja90an.
Namun, ada pula yang tak setuju dan memberikan berbagai argumennya.
"Di Indonesia kayak gini banyak anak yang terlantar. Istri satu aja kadang ada yang gak pecus ngurus," kritik akun @mama_daffa_92.
Baca Juga : Di Depan Lamborghini Harga Miliaran, Hotman Paris Menangis Terima Kerupuk dan Kacang dari Masyarakat
Meski sempat viral di Indonesia lewat broadcast WhatsApp, rupanya keputusan presiden Tunisia yang dibagikan Hotman Paris disinyalir sebagai berita palsu alias hoaks.
Usut punya usut, negara di semenanjung utara Benua Afrika ini bahkan telah menghapus aturan ini sejak tahun 1956 silam.
Mengutip Wikipedia, Tunisia bahkan tercatat menjadi negara Arab pertama yang secara hukum melarang poligami bersamaan dengan deklarasi kemerdekaan mereka.
Baca Juga : Tajir Melintir, Hotman Paris Habiskan Uang Rp 40 Juta untuk Sekali Beli Sepatu
Alasan pelarangan ini pun diungkap oleh Dosen Hukum Islam Universitas Teknologi Sydney (UTS), Jamila Hussain.
Mengutip Kompas.com (23/4/2009), hukum poligami sendiri dalam Islam sangat berat dan hanya dibolehkan bagi pria yang mampu berlaku adil kepada istri-istrinya.
"Poligami dibolehkan bagi pria Muslim yang mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Yang bersangkutan pun harus punya alasan yang dapat diterima mengapa dia ingin menikahi lebih dari satu wanita," ujar Jamila Hussain seperti dikutip dari Kompas.com.
Lantaran alasan inilah, sejumlah negara Timur Tengah pun memutuskan mengikuti jejak Tunisia, mulai dari Turki hingga Maroko.
Bagaimana menurutmu soal postingan Hotman Paris ini? (*)
Baca Juga : Cerita Hotman Paris yang Hampir Bunuh Diri Sebelum Raih Kesuksesan!
Nikita Mirzani Sebut Keluarganya Termiskin di Dunia, Ayah Vadel Badjideh Tak Terima: Cukup Kalau Mau Liburan ke Luar Negeri!
Source | : | Kompas.com,Instagram,Wikipedia |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |