Menurut Undang-undang Pemilu, petugas KPPS berada di bawah KPU kabupaten atau kota.
Dalam wawancaranya bersama komisioner KPU Purwakarta Ramlan Maulana, Sabtu (20/4/2019), Tribunnews.com menelisik gambaran umum beban kerja petugas KPPS.
Di Purwakarta sendiri, KPU setempat mencatat ada 2 orang petugas KPPS yang meninggal dunia.
Baca Juga : Lelah Begadang Hitung Suara Pemilu 2019, Ketua KPPS Bekasi Tewas Tersambar Truk Saat Antar Anak ke Sekolah
Menurut Ramlan Maulana, tahun ini kerja petugas KPPS memang lebih berat dibanding dengan Pemilu 2014.
Hal ini lantaran pada Pemilu 2019, petugas KPPS harus mengagendakan pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPRD kota, kabupaten, provinsi, serta anggota DPR RI dan DPD.
Sementara itu, pada Pemilu 2014 petugas KPPS hanya bertugas mengagendakan pemungutan suara DPRD kota, kabupaten, provinsi, DPR RI, dan DPD.
Baca Juga : Pakai Kostum Superhero di TPS, Panitia KPPS TPS di Surabaya Berhasil Antusiaskan Warga untuk Nyoblos
Pemilihan Presiden 2014 digelar usai pemilu legislatif.
Jeda waktu ini membantu petugas KPPS untuk beristirahat sejenak, sehingga tidak langsung seperti Pemilu 2019.
Menurut penuturan Ramlan Maulana, petugas KPPS punya agenda yang padat pada seminggu sebelum hari-H.
Baca Juga : Tak Hadir di Pilkada 2018, Raffi Ahmad Diharapkan Kehadirannya oleh KPPS pada Pemilu 2019 Esok
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |