Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Gugatan Mega Makcik atas ratu dangdut Elvy Sukaesih berakhir dengan penolakan dari pengadilan.
Makcik, panggilan akrabnya, terlihat sangat kecewa saat menyadari kalau putusannya atas kasus kerugian hak royalti dari perusahaan rekaman EMMI Pro yang dimiliki oleh Elvy Sukaesih.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (24/4/2019), Makcik terlihat sangat terpukul hingga berguling di lantai Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga : Guling-guling Nangis di Pengadilan, Mega Makcik Minta Kasusnya Dengan Elvy Sukaesih Diviralkan
"Saya cari keadilan. Saya terdzolimi. Saya korban semoga tidak ada lagi korban dari EMMI Pro itu," ungkapnya sambil menangis.
"Umi itu terlalu sombong. Nggak pernah care sama saya. Saya tidak terima semua ini," sambungnya.
Dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya, Agus Bejo, salah satu alasan mengapa gugatan Makcik ditolak oleh pengadilan adalah karena bukti-bukti yang sulit dibuktikan.
"Dalam gugatan kita dapat rekovensi atau gugatan balik dari Umi Elvy. Putusan yang ada adalah gugatan kita ditolak ada beberapa bukti yang sulit dibuktikan," ucapnya.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |