Hotman lantas menerangkan, pelaku dalam video porno tersebut bisa saja terjerat pasal pidana.
Ayah 3 anak tersebut menjelaskan bahwa dalam undang-undang pembuat video pornografi bisa saja dijerat pasal dan terpidana.
"Itu bisa kena konten asusila dan pornografi," ujar Hotman Paris
Ya pasal 27 ayat 1 KUH Pidana dan UU ITE yang membuat pun bisa kena," pungkasnya.
View this post on InstagramTanggapan om hotman tentang video artis laki laki dan atlet yang lagi viral.
(*)
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |