"Karena memang apa ya, ya ini merupakan salah satu bentuk perjuangan saya juga, yang menunjukkan saya memang serius yah dalam mengurus hak asuh anak ini. Mudah-mudahan Allah kasih jalan, Allah kasih kelancaran untuk semuanya," tandasnya.
Baca Juga : Sah! Fadel Islami Nikahi Muzdalifah dengan Mahar Berupa Emas Hingga Berlian
Sementara itu, kuasa hukum Atalarik Syach, Junaedi menyebut gugatan yang diajukan Tsania Marwa tergolong gugatan cacat dan prematur.
Dilansir Grid.ID dari TribunSeleb.com, dua poin tersebut disampaikan pihak Atalarik pada 25 halaman eksepsi yang diserahkan kepada pihak Tsania Marwa pada hari yang sama.
Dalam eksepsi tersebut, Atalarik juga menuliskan alasan dirinya berhak atas hak asuh kedua anaknya
"Poin eksepsi yang pertama, gugatan itu gugatan cacat formil, kemudian yang ke dua gugatannya prematur," kata Junaedi pada Rabu (24/4/2019).
"Cacat formil itu gugatan Marwa itu tidak mengungkapkan namanya istilahnya, tidak mengungkapkan latar belakang. Latar belakang kenapa dia bisa menggugat secara terpisah hak asuh anak, padahal dulu kan dia pernah mengajukan hak asuh anak pas cerai dan itu sudah ditolak," jelasnya.
"Dua, eksepsinya dua, yang paling banyak adalah soal materinya. Materinya apa? Kalau Marwa tidak memberikan alasan atau kenapa harus dia diberikan hak," tandas Juanedi.
(*)
Source | : | YouTube,Tribunnes.com |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |