Grid.ID - Warga Indonesia secara serentak mengadakan pemilu untuk memilih calon presiden dan calon legislatif pada 17 April 2019 lalu.
Pesta demokrasi Indonesia pun masih berlangsung hingga kini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan proses penghitungan suara pemilu.
Untuk itu, kinerja KPU sebagai penyelenggara pemilu selalu menjadi sorotan dan perhatian banyak pihak.
Baca Juga : Cuma Butuh Waktu 3 Menit, Siswa SMP Asal Tanggerang Ini Berhasil Meretas Situs NASA
Bahkan tak jarang, KPU dalam hal penghitungan suara dipantau oleh berbagai pihak lewat situs resminya.
Namun belakangan, di media sosial Facebook, banyak unggahan yang menyebutkan bahwa server KPU diretas pada Kamis (18/4/2019).
Sebuah akun mengunggah tangkapan layar yang menyebutkan bahwa server KPU diretas untuk melakukan kecurangan tertentu dalam hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Menurut akun itu, upaya peretasan diduga datang dari China. Bahkan, akun itu menyebut peretasan dilakukan kelompok komunis.
Baca Juga : Sukses Gelar Konser, Yura Yunita Tak Kuasa Menahan Tangis Teringat Trauma Masa Kecil
Komisioner KPU, Viryan Azis, membenarkan, memang ada upaya suatu pihak melakukan peretasan situs milik KPU.
Namun, Viryan tidak menyebutkan secara spesifik soal pelaku yang mencoba masuk ke sistem KPU ini.
Menurut dia, upaya peretasan tak hanya datang dari luar negeri, tapi juga dalam negeri.
"Serangan ada dari dalam negeri, ada yang coba meng-hack."
"Sejauh ini masih bisa ditangani oleh teman-teman yang mengurus IT kita (KPU)," kata Viryan saat dihubungi Kompas.com, pada Kamis (18/4/2019) sore.
Baca Juga : Kebiasan Bawa Ponsel Saat Tidur? Kenali Tiga Risiko Ini
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa polisi menangkap seorang Pemuda berinisial MAA (19), asal Payakumbuh, Sumatera Barat.
MAA melakukan illegal Accses atau berusaha membobol website KPU dari komputer Warung Internet (Warnet) pada Jumat (19/4/2019).
MAA ditangkap polisi pada Senin (22/4/2019) pukul 16.00 WIB.
“Percobaan melakukan Illegal Access dan atau menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan dan atau melakukan tindakan berakibat terganggunya sistem elektronik terhadap website KPU,” ungkap Brigjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu (24/4/2019).
Baca Juga : Biduk Rumah Tangganya Dikabarkan Retak, Ussy Sulistiawaty: Dari Pacaran Dia Emang Begitu
Dalam pengakuannya, awalnya MAA mengaku menemukan celah di website KPU.
Temuan ini lantas dia informasikan dengan mengirim email ke Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Kemudian pada Kamis, (18/4/2019), MAA mencoba membobol website KPU dari salah satu komputer Warnet.
Selama beraksi, pelaku merekam menggunakan handy cam.
Dalam pengembangan, polisi juga menemukan sejumlah sertifikat terkait keamanan internet yang dimiliki MAA dari Kementerian Informasi dan Komunikasi, platform marketplace Tokopedia dan perusahaan pengembangan antivirus Avira serta McAfee.
Baca Juga : Ingin Rayakan Ulang Tahun, Vanessa Angel Terpaksa Menjual Diri
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu laptop, dua flasdisk, dua HP, satu modem, dan dua sim card.
Mantan Wakapolda Kalteng ini menegaskan bahwa MAA diduga melanggar pasal 46 Jo Pasal 30 dan atau pasal 49 Jo pasal 33 dan atau pasal 51 ayat (2) pasal 36 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Bigjen Dedi menyebut tersangka merupakan hacker yang sudah berpengalaman,
terbukti dengan beberapa prestasi yang pernah diraihnya pada beberapa kompetisi hacking.
"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri," ujar Brigjen Dedi Rabu (24/4/2019) seperti dikutip dari Antara. (*)
(Artikel ini sudah tayang di hot.grid.id dengan judul “Terungkap Sosok Hacker Peretas Situs KPU, Remaja 19 Tahun yang Beraksi di Balik Bilik Warnet”)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |