Melansir Tribunstyle.com, tagar tersebut muncul setelah thread berisi tentang keraguan netizen pada kasus ini.
Banyak kejanggalan antara pernyataan korban dengan pelaku.
Para pelaku sempat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019), untuk meluruskan berita yang berkembang di masyarakat.
Melansir TribunPontianak.co.id, pelaku mengatakan tidak ada penyekapan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan korban ke aspal, apalagi untuk merusak keperawanannya.
Baca Juga : Yanar Dag, Gunung dengan Api Abadi yang Menyala Sejak 4.000 Tahun Lalu
Hasil visum korban yang dikeluarkan oleh RS ProMedika juga, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan berat pada korban.
Diantaranya pada tubuh korban tidak ditemukan ada luka robek atau memar pada alat kelamin, lebam pada kulit, bengkak di kepala, atau memar pada mata.
Mapolres Pontianak pun akhirnya menetapkan 3 tersangka pada kasus penganiayaan Audrey.
Mereka adalah yang berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kombos Pol Anwar Nasir mengatakan, tiga tersangka tersebut dapat dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul, “Muncul Pertama Kali di TV, Audrey Nangis Mengaku Tak Berbohong pada Hotman Paris”
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | TribunStyle,Suar.grid.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |