Grid.ID - Kegiatan berbelanja jadi lebih mudah karena zaman yang semakin modern serta teknologi yang kian maju.
Bahkan kini untuk berbelanja kita tidak harus selalu pergi ke toko.
Semuanya bisa dilakukan di mana saja, bahkan di atas tempat tidur sekalipun lewat toko online.
Di toko online, pelanggan bisa mendapatkan barang apa saja yang diinginkan, mulai dari produk fashion, hingga kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga : Usai Bercerai dari Ahok, Veronica Tan Pilih Berjualan Daging
Saking banyaknya penjual yang menjajakan barang dagangan di toko online, tak jarang ditemukan penjual yang menawarkan harga bersaing.
Keberadaan toko online yang makin marak, juga menjadi pilihan tersendiri bagi calon pembeli untuk menentukan aplikasi toko online mana yang akan digunakan.
Tentu dengan beragam pertimbangan, seperti diskon, hingga ongkos kirim barang.
Alih-alih memberi kemudahan bagi konsumen, 2 toko online Indonesia berikut ini justru dipantau oleh pemerintah Amerika.
Pasalnya, keduanya dianggap merugikan karena diduga menjual produk-produk palsu alias KW.
Hal ini seperti dikutip dari unggahan akun Facebook E-Commerce Shitposting pada 27 April 2019.
Baca Juga : Dililit Utang, Seorang Remaja Terpaksa Pinjam Uang Hingga Rp55 Juta Demi Beli Sepatu
Dalam postingan tersebut dijelaskan ada 2 toko online besutan anak negeri yang kini dipantau oleh pemerintah Amerika.
"Apakah ada yang mengetahui soal Notorious Market List?
Merupakan sebuah daftar yang dibikin oleh pemerintah Amerika mengenai tempat jual beli barang palsu dan barang yang melanggar hak cipta
Sesuai deskripsi di situsnya:
'The Notorious Markets List highlights 33 online markets and 25 physical markets that are reported to engage in and facilitate substantial copyright piracy and trademark counterfeiting. This activity harms the American economy by undermining the innovation and intellectual property rights of U.S. IP owners in foreign markets. An estimated 2.5 percent, or nearly half a trillion dollars’ worth, of global imports are counterfeit and pirated products'
Baca Juga : Maia Estianty Pakai Jepitan Rambu Seharga Rp8,8 Juta, Netizen Malah Bandingkan dengan Syahrini
Source:
https://ustr.gov/…/2…/april/ustr-releases-annual-special-301
Kenapa tiba2 kita membahas ini?
Karena 2 unicorn kita telah memecahkan rekor baru!
yaitu masuk ke dalam list tahunan ini
Ternyata unicorn kita dinotice oleh pemerintah amerika.
source list:
https://ustr.gov/…/de…/files/2018_Notorious_Markets_List.pdf
Congratulations Bukalapak dan Tokopedia
ini merupakan prestasi yang sangat bergengsi," tulis akun Facebook E-Commerce Shitposting dalam unggahannya.
Dari laman resmi Perwakilan Perdagangan Negara Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) di Ustr.gov, Tokopedia dan Bukalapak, masuk dalam daftar Notorious Markets.
Baca Juga : Bukan Perlengkapan Bayi, Ruben Onsu Justru Kasih Barang Mewah!
"Tokopedia.com adalah salah satu pasar online terbesar di Indonesia.
Situs ini berfungsi sebagai platform untuk vendor pihak ketiga untuk memposting daftar, dan situs ini menawarkan sejumlah besar barang, termasuk pakaian, elektronik, dan buku pelajaran.
Pemegang hak cipta telah melaporkan menemukan transaksi bernilai tinggi dan jumlah besar dari penjualan pakaian palsu, kosmetik, aksesoris palsu, buku bajakan, dan
materi berbahasa Inggris bajakan di platform ini.
Produk yang diiklankan sebagai 'replika' dari merek asli diduga dijual secara terbuka di situs tersebut.
Pemegang hak cipta mengaku kesulitan untuk menegakan hak-hak mereka karena prosedur pelaporan yang disediakan oleh platform ini sulit dilakukan, persyaratan dokumentasi dianggap memberatkan pemilik merek, dan situs ini hanya sedikit upaya untuk mencegah pelanggaran berulang.
Bahkan, beberapa penjual produk palsu telah masuk di tokopedia.com selama empat tahun," tulis situs Ustr.gov seperti dikutip.
Baca Juga : Bukannya Temani Nikita Mirzani Lahiran, Vicky Nitinegoro Malah Asyik Lakukan Hal Ini
Sementara itu, Bukalapak yang juga masuk dalam daftar Notorious Markets, dideskripsikan tak jauh beda dari Tokopedia.
"Bukalapak.com, yang didirikan pada 2010, dilaporkan merupakan salah satu pasar online terbesar di Indonesia.
Situs web ini menyediakan platform bagi penjual pihak ketiga untuk terhubung dengan pembeli, dan penjual bisa menawarkan berbagai macam produk, termasuk barang elektronik, buku, dan pakaian.
Pemegang hak cipta melaporkan bahwa sebagian besar produk bermerek di platform ini tidak asli dan barang-barang itu sering kali secara terbuka dilabeli 'replika' produk bermerek.
Namun demikian, Bukalapak.com menyediakan tautan pada platformnya bagi pemegang hak cipta untuk melaporkan transaksi ilegal dan melanggar hukum," tulis Ustr.gov.
Baca Juga : Salah Sebut Nama Ayah Irish Bella Saat Akad, Ternyata Ammar Zoni Enggan Menghafal Ijab Kabul
Selain toko Online, ada juga Pasar Mangga Dua di Indonesia, yang masuk dalam daftar Notorious Markets.
"Mangga Dua adalah pasar populer di Jakarta yang menjual berbagai barang palsu,
termasuk tas, dompet, pakaian, dan aksesoris mode, yang kabarnya minim
penegakan oleh pemerintah untuk memerangi maraknya penjualan barang palsu.
USTR mendesak Indonesia untuk meluncurkan upaya berkelanjutan, terkoordinasi, dan efektif untuk mengatasi meluasnya pemalsuan dan pembajakan di pasar di seluruh Indonesia, termasuk Mangga Dua dan pasar lainnya yang telah disebutkan dalam Daftar sebelumnya," tulis Ustr.gov seperti dikutip.
Daftar Notorious Markets sendiri menyoroti 33 pasar online dan 25 pasar fisik yang dilaporkan terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang.
Baca Juga : Ramalan Mbak You, Artis T Akan Bercerai dan Luna Maya Menemukan Pasangan
Aktivitas ini dianggap membahayakan ekonomi Amerika dengan merusak inovasi dan hak kekayaan intelektual pemilik merek dagang Amerika Serikat di pasar luar negeri.
Diperkirakan 2,5 persen, atau hampir setengah triliun dolar, dari impor global adalah produk palsu dan bajakan.
Daftar Notorious Markets tahun 2018 mempertahankan fokus khususnya pada distribusi konten bajakan dan barang palsu secara online.
Baca Juga : Nggak Kalah Cantik dari Nia Ramadhani, Intip Gaya Seksi Selly Adelia Anggota Geng Girls Squad
Tahun ini, Daftar Notorious Markets menyoroti zona perdagangan bebas dan peran yang dapat mereka mainkan dalam memfasilitasi perdagangan barang palsu dan bajakan.
Daftar ini juga membahas model pembajakan yang muncul, termasuk situs streaming ilegal, portal dan aplikasi pembajakan, yang menyebabkan kerugian besar pada pasar digital khususnya musik, film, dan televisi yang sah.
Baca Juga : Pamer Bra Branded Mewah, Jessica Iskandar Kepergok Pakai Jaket yang Mirip Luna Maya
Daftar Notorious Markets juga menyerukan beberapa platform toko online untuk meningkatkan prosedur penghapusan dan kerja sama dengan pemegang hak cipta, terutama usaha kecil dan menengah untuk mengurangi volume dan prevalensi barang palsu dan bajakan di platform mereka.
Daftar Notorious Markets bukan merupakan daftar lengkap dari semua pasar yang dilaporkan berurusan dengan barang bajakan atau palsu di seluruh dunia.
Daftar ini juga tidak mencerminkan temuan pelanggaran hukum atau analisis Pemerintah Amerika Serikat tentang perlindungan umum dan iklim penegakan hukum di negara yang bersangkutan.
Baca Juga : Dikenal Tajir, Maia Estianty Pakai Jepit Rambut Mewah Berharga Fantastis
Pengumuman daftar ini menyimpulkan Tinjauan Out-of-Cycle 2018 tentang Pasar Notorious, yang diprakarsai USTR pada 16 Agustus 2018, melalui publikasi dalam Daftar Federal mengenai permintaan komentar publik.
Sementara itu, melalui pesan Whatsapp yang diterima, pihak Tokopedia melalui VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, mengaku menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan produk palsu atau yang melanggar hak cipta.
Baca Juga : Inspirasi Makeup Modern Pernikahan Irish Bella Gaya Overdrawn Lips
"Tim kami senantiasa secara berkala memantau produk-produk di platform kami dan menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur.
Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,"dari pesan singkat yang diterima.
Namun, hingga berita ini diturunkan pihak Bukalapak, belum memberikan tanggapannya ihwal masuknya situs tersebut dalam daftar Notorious Markets pemerintah Amerika Serikat.
Baca Juga : Deretan Sneakers Mahal Branded Rieta Amilia Mama Nagita Slavina Kisaran 15 Juta Rupiah
(*)
Artikel ini pernah tayang di Gridhot.id dengan judul 2 Toko Online Terbesar di Indonesia Diam-diam Dipantau Pemerintah Amerika Serikat Karena Dianggap Langgar Hak Cipta
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |