Grid.ID – Beberapa waktu lalu, situs KPU dikabarkan terlah berhasil oleh seorang anak berusia 19 tahun.
Melansir dari kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa polisi menangkap seorang Pemuda berinisial MAA (19), asal Payakumbuh, Sumatera Barat.
MAA ditangkap polisi pada Senin (22/4/2019) pukul 16.00 WIB.
Baca Juga : Pangeran William Diakabarkan Selingkuh dengan Sahabat Istrinya, Kenali Tanda Pria Berselingkuh ini
“Percobaan melakukan Illegal Access dan atau menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dan atau melakukan tindakan berakibat terganggunya sistem elektronik terhadap website KPU,” ungkap Brigjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu (24/4/2019).
Dalam pengakuannya, awalnya MAA mengaku menemukan celah di website KPU.
Temuan ini lantas dia informasikan dengan mengirim email ke Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Baca Juga : Berulang Tahun yang Ke-18, Putri Delina Dapat Rumah dari Sule?
Nah, ini kabar terbaru dari MAA.
Orangtua MAA, Nila Mailinda yang dihubungi Kompas.com membantah anaknya merupakan seorang penjahat.
Anaknya adalah orang baik yang memberitahu kelemahan website KPU, bukan untuk membobol dan merusak data yang ada.
"Dia bukan orang jahat. Dia tidak berniat menghancurkan atau merusak website KPU. Dia sebelumnya sudah memberitahu kelemahan website itu ke pemerintah," kata Nila.
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |