"Malahan ketika dibelikan dia laptop, dia semakin asyik dengan laptopnya. Tidak jarang waktunya dihabiskan dalam kamar," kata Nira.
MAA pun, kata Nira, sangat jarang ke luar rumah dan kalau keluar, paling hanya membeli makanan ke warung.
"Untuk bergaul di luar dengan teman-teman sangat jarang. Kalau ada temannya, temannya yang bermain ke rumah. Temannya belajar ke MAA soal internet," kata Nira.
Nira menjelaskan karena kebaikan MAA dalam mengungkap kelemahan website dan diberitahu ke pengelola website, MAA beberapa kali mendapat penghargaan dan sertifikat.
Di antaranya sertifikat SQL Injection Chalenge Kominfo, sertifikat AVIRA vulnerabilities, sertifikat Responsible Disclosure dari McAfee dan sertifikat Bug Report Vulnerability Tokopedia.
"Penghargaan dan sertifikat yang didapatnya merupakan bukti MAA orang baik. Ada dari Tokopedia dan ada juga dari luar negeri," ujarnya.
Baca Juga : Peringatan May Day 2019, ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Jakarta!
Tamatan SMP
Nira mengakui MAA hanya tamatan SMP, namun MAA termasuk anak yang cukup pintar karena dari SD hingga SMP selalu masuk 10 besar di kelas.
"Dia anak yang pintar. Selalu masuk 10 besar di kelas. Memang ketertarikannya terhadap internet ini sangat besar sekali, sehingga seringkali malas dalam belajar," kata Nira.
Nira menyebutkan MAA sangat tertarik masuk ke STM, namun diarahkan masuk SMA sehingga akhirnya tidak melanjutkan sekolah.
"Tapi dia akan berencana sekolah lagi," kata Nira.
Ditangkap karena melakukan penetrasi ke website KPU
Sementara itu, Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastyawan Setyowibowo menyebutkan tersangka MAA diamankan petugas dari Bareskrim Polri yang dibantu jajaran Polres Payakumbuh, Senin 22 April 2019 lalu pada sore hari dan malamnya langsung dibawa ke Mabes Polri.
Endrastyawan menyebutkan, pelaku diamankan rumahnya di Parit Rantang RT 01 RW 02 Payakumbuh Barat.
Petugas juga menyita 1 buah laptop merek lenovo, 2 buah flash disk, 2 unit HP merk Samsung dan sim card, 1 modem Andromax M2Y dan 2 sim card.
Menurut Endrastyawan pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/B/392/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019, tentang percobaan melakukan illegal access terhadap website KPU.
"Pelaku dikenai Undang-Undang ITE yang melakukan illegal access dan atau menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan website KPU," ujarnya.
Endrastyawan menyebutkan saat ini kasus MAA ditangani Mabes Polri. "Untuk kelanjutan kasus ini silahkan tanya ke Mabes Polri," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pemuda Tamatan SMP di Payakumbuh yang Retas Situs KPU, Tak Niat Jahat hingga Dapat Sertifikat”
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |