Baca Juga : Respon Ivan Gunawan Dituding Sengaja Meloloskan Salah Satu Peserta Miss Grand Sulawesi Utara
Baca Juga : Jalan-jalan ke Shanghai, Maia Estianty Tampil Seksi Pakai Blus Transparan dan Cincin Mewah Belasan Juta
Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo.
Pada Minggu malam, 28 April 2019, Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, Tim KPK mendapatkan informasi terkait penyuapan proyek revitalisasi pasar ini melalui orang kepercayaan Bupati, Benhur Lalenoh.
Baca Juga : VIDEO - Korban Kebakaran Inul Vizta, Kuasa Hukum Adie Mohawk Akan Menyurati Polda Sulawesi Utara
Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.
Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.
Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.
Baca Juga : Setya Novanto Kepergok Makan di Restoran Padang, Najwa Sihab Beri Sindiran Pedas: Papa Memang Luar Biasa!
Atas kasus penyuapan ini, KPK menetapkan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi sebagai tersangka.
Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Intip Penampilan Anggun Olla Ramlan dengan Busana Kaftan Emas, Bisa Kamu Contek nih!
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |