"LT kemudian bergegas ke kamar mandi, dan setelah keluar dari kamar mandi, LT tidak melihat keberadaan AP."
"Melihat tidak ada orang dan LT langsung kabur menggunakan sepeda motornya dan pulang ke rumah," jelas Husni.
Beruntung, pihak kepolisian Polresta Pontianak, berhasil menangkap Agus di Pasar Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Kamis (2/5/2019).
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, terancam pidana penjara 15 tahun," pungkasnya. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Tribun Pontianak,Kompas.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |