Tak hanya itu, Milano juga menagih video-video Vanessa yang disebut pihak kepolisian telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.
"CCTV tidak pernah ada. Terus video-video yang dibilang katanya Vanessa melanggar 27 ayat 1 mana video-videonya," ujarnya lagi.
"Terus kalau dibilang foto-foto itu banyak pasti, ternyata cuma satu foto yang diduga asusila. Itu cuma satu foto dan jauh dari asusila," tukas Milano.
Baca Juga : Temukan Fakta Baru dalam Kasus Vanessa Angel, Milano Lubis: Kan Kacau Ini!
Dengan absennya bukti digital forensik tersebut, tak heran jika pihaknya menilai kasus yang menjerat Vanessa Angel merupakan rekayasa.
Milano juga menyebut bahwa pihak kepolisian tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk memenjarakan Vanessa.
Pasalnya, kini Vanessa Angel sudah cukup menderita selama ditahan kurang lebih empat bulan di rutan.
Sejak menghuni Rutan Polda Jawa Timur pada akhir Januari 2019 lalu, Vanessa dikabarkan terus sakit-sakitan.
Pesinetron 27 tahun itu dikabarkan sering sakit dan bobot badannya pun menurun drastis.
"Jangan gunakan diskresi untuk menahan orang, memenjarakan orang. Menghancurkan hidup orang itu apa gunanya," tandas Milano.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |