Imbuh AKP Sulistyo, saat ini sopir bus sudah diamankan di Mapolres Buleleng.
"Ya setelah menjalani perawatan di RSUD Buleleng, sopirnya tadi sekitar jam 10 (Senin,red) kami amankan di Mako. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi pada Senin (18/12/2017), Dirut RSUD Buleleng, Gede Wiartana mengatakan, jumlah korban yang diterima akibat kecalakaan itu sebanyak 19 orang.
Dengan rician satu orang meninggal dunia, yang bernama Ni Komang Darmiasih.
Satu orang luka berat dan sebanyak 17 orang lainnya luka ringan.
"Yang luka berat dirawat di ruang Kamboja, karena mengalami patah tulang pada bagian kaki atas nama Feri Evendi.
Yang meninggal dunia masih di ruang jenazah belum diambil," ungkapnya.
Sedangkan 17 korban lainnya sudah dipulangkan ke Semarang, karena hanya mengalami luka ringan. (*)