Data ini akan berguna bagi konsumen untuk mengetahui legalitas penjual online.
Sebab, para penjual yang tak mau mendaftarkan usaha online miliknya kelak akan masuk Daftar Prioritas Pengawasan dari Kemdag.
(Bikin Miris, Nadya Almira Sudah Mencium Gelagat Suami Mau Menikah Lagi, Inilah Curahan Hatinya
"Konsumen juga akan merasa lebih aman untuk bertransaksi di platform yang yang telah terdaftar dengan penjual yang sudah terdaftar," jelas Tjahya.
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemdag Budi Santoso menambahkan, kini Kemdag masih membahas data-data seller yang dibutuhkan saat pendaftaran.
Menurutnya pembahasan turut melibatkan pelaku usaha alias penjual yang menjual barangnya secara online.
Chomsiatun Jidan (28 tahun) yang biasa menjual perlengkapan kosmetik hingga peralatan rumah tangga di berbagai platform online mengaku tak terbebani dengan rencana ini asal prosesnya mudah.
"Asal masuk akal, tidak masalah," katanya. (*)
(Menikah Muda di Usia 20-an, 7 Selebriti Wanita Ini Tinggalkan Dunia Hiburan Demi Keluarga)
Artikel ini juga tayang di Kontan.co.id dengan judul Pedagang online wajib mendaftarkan diri
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |