Grid.ID - Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mewajibkan pelaku usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce) untuk mendaftarkan diri.
Kewajiban ini menjadi bagian rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce yang kini sedang digodok oleh kementerian.
Permendag ini menjadi pelaksana teknis dari Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang saat ini juga masih dalam pembahasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Tjahya Widayanti mengatakan, RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara.
(Inilah 7 Kelakuan Anak Presiden Jokowi, Mentang-Mentang Anak Presiden Tingkahnya Bikin Mata Melongo)
Oleh karena itu dia menargetkan bakal aturan ini bisa terbit pada akhir tahun nanti.
Seiring proses penerbitan RPP, kini Kemdag tengah menggodok aturan turunan berupa Permendag tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Isi permendag ini fokus mengatur tata cara pendaftaran dan penerbitan nomor identitas penjual (seller) online.
"Melalui peraturan ini, Kemdag akan mewajibkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik mendaftarkan kegiatan usahanya di Kemdag," kata Tjahya yang dikutip Grid.ID dari Kontan.co.id.
Setelah mendaftar, nantinya penjual online akan mendapatkan nomor identitas yang harus dipajang di platform e-commerce.
Kelak data seluruh penjual online yang terdaftar ini akan dikumpulkan Kemdag agar bisa diakses publik.
Data ini akan berguna bagi konsumen untuk mengetahui legalitas penjual online.
Sebab, para penjual yang tak mau mendaftarkan usaha online miliknya kelak akan masuk Daftar Prioritas Pengawasan dari Kemdag.
(Bikin Miris, Nadya Almira Sudah Mencium Gelagat Suami Mau Menikah Lagi, Inilah Curahan Hatinya
"Konsumen juga akan merasa lebih aman untuk bertransaksi di platform yang yang telah terdaftar dengan penjual yang sudah terdaftar," jelas Tjahya.
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemdag Budi Santoso menambahkan, kini Kemdag masih membahas data-data seller yang dibutuhkan saat pendaftaran.
Menurutnya pembahasan turut melibatkan pelaku usaha alias penjual yang menjual barangnya secara online.
Chomsiatun Jidan (28 tahun) yang biasa menjual perlengkapan kosmetik hingga peralatan rumah tangga di berbagai platform online mengaku tak terbebani dengan rencana ini asal prosesnya mudah.
"Asal masuk akal, tidak masalah," katanya. (*)
(Menikah Muda di Usia 20-an, 7 Selebriti Wanita Ini Tinggalkan Dunia Hiburan Demi Keluarga)
Artikel ini juga tayang di Kontan.co.id dengan judul Pedagang online wajib mendaftarkan diri
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |