Kurang lebih begini bunyi peraturannya.
"Para tamu setuju jika menemukan masalah dengan akomodasi dan gagal memberi kesempatan untuk mengatasi persoalan tersebut sementara mereka bersama kami,"
"Dan atau menolak upaya eksklusif dari kami, namun malah meremehkan dengan cara apa pun,"
(Baca juga: Video: Penumpang Kapal Kaget, Tiba-tiba Pria Paruh Baya Ini Nekat Terjun ke Laut)
"Maka kami berhak untuk memberi tarif tambahan sebesar 5 juta."
Sebagai tambahan, hotel juga punya hak untuk membawa persoalan ke meja hijau.
Insiden buruk ini terjadi pada bulan Maret 2016.
Meski begitu, baru-baru ini kantor Kejaksaan Agung melempar dakwaan kepada manajemen hotel.
(Baca juga: Waduh! Curhatan Istri Cantik Ini Viral di Medsos, Gegara Suami yang Sudah Minta Maaf CLBK ke Pelakor yang Sama)
Dikutip wartawan Grid.ID dari WRTV, tindakan yang dilakukan sudah melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen.
Tuntutan menyatakan bahwa pihak hotel tidak berhak untuk menyerang sebuah ulasan yang diberikan oleh konsumen.
Sebab, para konsumen punya hak atas kebebasan berbicara.
Model kebijakan bejat ini dijuluki 'tidak adil, kasar, dan menipu'.
(Baca juga: Edan, Seorang Ibu Tega Membunuh dan Memutilasi Putrinya yang Berusia 12 Tahun, Ternyata Ini Penyebabnya)
Hingga berita ini diturunkan, manajemen hotel belum memberikan tanggapan.
Tenang, jangan takut bila ingin memberi ulasan jujur ya.
Kamu tentu punya kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum.(*)
3 Shio Beruntung Hari Ini Rabu 27 November 2024, Keuangan dan Karier Semakin Bersinar
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |