Diketahui sebelumnya, Kriss Hatta resmi menyandang status terdakwa atas kasus pemalsuan data pernikahan dengan Hilda Vitria.
Baca Juga: Putranya Rela Jadi Mualaf Demi Hilda Vitria, Ibunda Kriss Hatta Sebut Tak Bisa Berbuat Banyak
Dari kasus ini, Kriss Hatta mesti diganjar dengan tiga pasal sekaligus yakni padal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |