IV (19) dan NP (16) melakukan hubungan suami istri sehari setelah mereka resmi berpacaran.
Hubungan suami istri tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
Baca Juga: Terbakar Emosi, Seorang Pria di Lampung Tega Membunuh Kakaknya Sendiri di Hadapan Sang Ayah!
Yang pertama di rumah teman mereka dan yang kedua di rumah pelaku.
Kehamilan NP (16) akhirnya diketahui oleh ayah korban dan mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pertanggung jawaban.
Namun melalui pesan singkat, pelaku IV (19) justru meminta syarat motor ninja dan uang Rp 7 juta baru bersedia untuk menikahi NP (16).
Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Sepatu Mewah Branded yang Jadi Favorit Geng Sosialita Mayangsari
Geram dengan tanggapan dari IV (19), ayah korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman di unit PPA.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |