Maka dari itu, Bank Indonesia menetapkan aturan jika masyarakat ingin menukarkan uang lama dengan uang baru.
Sebagaimana dimuat dalam pemberitaan Kompas.com, Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengungkapkan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penukaran uang baru.
Yang utama, Rosmaya Hadi mengungkapkan, harus menyertakan KTP ketika menukarkan uang baru.
Dan yang jelas, uang yang harus ditukar juga harus ada.
"Iya, syarat KTP sama syaratnya ada uangnya (yang mau ditukar)," ungkap Rosmaya Hadi kepada Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
KTP diperlukan untuk mendata masyarakat yang telah menukarkan uang.
Baca Juga: Ramadhan 1440 H: Deretan Harga Parsel yang Cocok dengan Kantong Kamu untuk Hantaran Keluarga
Hal ini dikarenakan, ternyata setiap orang cuma punya 1 kali kesempatan untuk menukarkan uang dalam jangka waktu 3 hari.
Tujuannya adalah untuk mengurangi potensi munculnya kegiatan jual-beli uang baru yang marak terjadi menjelang Idulfitri.
Dan ternyata ada juga jumlah maksimal penukaran uang untuk setiap orang.
Baca Juga: Ramadhan 1440 H: Mengenal Tradisi Sahur yang Menarik di Berbagai Daerah di Tanah Air
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |