Akibat perbuatan kejinya itu, Khairil divonis penjara tiga tahun lima bulan.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Jadi Pengacara Top, Hotman Paris Kagumi 2 Sosok Pengacara Senior Era Presiden Soeharto
Melansir Kompas.com, Meiliana (44), warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8/2018).
Meiliana dituding telah menistakan agama setelah mengeluhkan tentang pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Juli 2016.
Meiliana disebutkan merasa terganggu dan telinganya sakit saat mendengar suara azan.
Baca Juga: Isyana Sarasvati dan Gamaliel Nyanyikan Versi Baru OST Film Aladdin
Saat itu, Majelis hakim pun menilai Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
(*)
Nyesek, Anjing Bernama Pudding Setia Tunggu 9 Majikan yang Jadi Korban Tewas Pesawat Jeju Air, Begini Akhirnya
Source | : | Malay Mail,Artowani |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |