Ketua Kepolisian Besut, Mohd Zamri Mohn Rowi mengatakan, pelaku didapati positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Khairil kini harus menjalani hukuman penjara yang telah didakwakan kepadanya.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Viral Video Seorang Bapak yang Membangunkan Sahur dengan Cara Tak Biasa
Wanita bernama Meiliana harus menelan kenyataan pahit divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada Selasa (21/8/2018).
Ia dituding telah menistakan agama setelah mengeluhkan tentang pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Juli 2016.
Dirinya menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan. (*)
Artikel ini pernah tayang di Gridpop.id dengan judul Tidurnya Terganggu Suara Speaker Masjid, Pemuda Ini Tikam Orang yang Sedang Mengaji, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan!
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |