(Baca: Bikin Meleleh! Seperti Ini Cantiknya Karen Gillan Kala Sedang Mempromosikan Film Terbarunya)
"Semua sama, tidak ada bedanya ya. Perlakuannya seperti apa ya, samalah dengan yang lain-lain," tuturnya.
Tambahan informasi, Tio disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso Usai Bebas, Unggahannya di Tiktok Jadi Omongan, Disebut ketinggalan Zaman
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |