Grid.ID - Dilansir dari BKKBN Kepri, Usia minimal menikah itu idealnya 20 sampai 21 tahun wanita dan 25 untuk pria.
Untuk usia kurang dari 18 tahun masih dikatakan sebagai usia anak-anak.
Sebab itu, BKKBN memberikan batasan usia pernikahan 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun untuk pria.
Baca Juga: Paramitha Rusady Sempat Mati Suri Saat Melahirkan, Begini Keadaannya Sekarang
Namun kembali lagi pada diri masing-masing kapan siap akan melakukan pernikahan.
Hal ini terkadang menjadi sesuatu yang sensitif apabila ditanyakan.
Bahkan hanya karena menanyakan masalah pernikahan terkadang menimbulkan masalah yang besar.
Seperti yang terjadi di Minahasa Tenggara.
Minggu (19/5/2019), seorang sang ayah tersinggung karena pertanyaan soal pernikahan anaknya.
Baca Juga: Didiagnosa Punya Penyakit, Hotman Paris Curiga Anak-anaknya Ingin Dirinya Mati
Pria berinisial AM alias Aswin (52) menebas teman sekampungnya gara-gara ditanya kapan anaknya menikah.
Aswin menebas temannya Ari Kongingi (47) menggunakan parang pada Sabtu (18/5/2019) jam 22.00 wita.
Kedua pria tersebut sekampung dan sama-sama berprofesi sebagai petani.
Peristiwa ini berawal ketika Aswin pergi ke rumah Ari untuk membeli minuman keras jenis cap tikus.
Sampai di rumah Ari, mereka berdua berbincang santai bertanya kabar.
Tiba-tiba Ari membuka percakapan masalah pernikahan dan menanyakan kapan anak tersangka akan menikah.
Baca Juga: Bikin Geram! Usai Bertengkar Pegawai Minimarket Ini Didorong dari Motor dan Diseret
Disanalah suasana mendadak langsung berubah.
Aswin merasa tersinggung karena kekasih sang anak sudah hamil namun belum dinikahkan.
Tersangka pun naik pitam lalu meminta korban tak mencampuri urusan keluarganya.
"Jangan ikut campur, itu urusan keluarga saya," jawab tersangka sembari langsung kembali ke rumahnya.
Namun, korban yang mungkin tersinggung juga atas perkataan tersangka mengikuti dari belakang.
Baca Juga: Kepala Pelajar Asal Tanggerang Ini Dihargai Rp19 Juta dan Jadi Buronan Internasional
Pertengkaran berlanjut dan tersangka masuk ke dalam rumah.
Dia ternyata mengambil parang dari rumahnya, masih terjadi cekcok hingga tersangka menebas korban.
Baca Juga: Diisukan Pacaran dengan Ariel, Pevita Pearce: Aku Enggak Ada Pasangan
Pertengkaran mereka berdua sempat dilerai Rudy Wahongan, kepala lingkungan.
Rudy menahan tersangka yang hendak mengambil sencata tajam namun tak berhasil menahannya.
Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan tersebut pun tak terhindarkan dan tebasan parang tersebut mengenai kepala korban bagian kiri.
Kompol Ronny Tumalun, Kapolsek Ratahan mengatakan perisitiwa berdarah tersebut terjadi di jalan raya Kelurahan Wawali, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (18/5/2019) jam 22.00 Wita
"Tersangkanya AM alias Aswin (52), melakukan penganiayaan kepada korban dengan sebilah parang dengan cara sekali menebas korban kena bagian kepala sebelah kiri," kata Kapolsek Ronny Minggu (19/05/2019).
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Tawarkan Gaji Rp553 Juta untuk Admin Medsos
Katanya, tersangka sempat melarikan diri setelah menebas kepala korban.
Sementara korban langsung dilarikan ke Puskesmas Ratahan namun nyawa tak tertolong karena mengalami luka robek dan pendarahan di kepala.
Lalu korban langsung di rujuk ke RSUD Noongan Langoan.
"Korban meninggal dunia pada Minggu (19/5/2019) pukul 01.30 Wita di rumah sakit," kata Kompol Ronny.
"Kami langsung mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat sehingga mengakibatkan orang mati," jelasnya.
Baca Juga: Usai Bercinta Merasakan Sakit Dan Nyeri? 5 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Dari hasil sidik Polsek Ratahan, kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa disebabkan karena ketersinggungan atau sakit hati dirasakan tersangka atas ucapan korban.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ratahan," katanya.(*)
Artikel ini pernah tayang di Gridhot.id dengan judul Kesal Ditanya Terus Kapan Nikah, Pria 52 Tahun Ini Tebas Kepala Tetangganya dengan Parang Hingga Tewas
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |