Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang Steve Emmanuel terkait kasus narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019)
Kali ini, sidang menghadirkan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya dua orang petugas keamanan apartemen Kintamani dan teman dekat Steve Emmanuel.
Pada pemeriksaan saksi, dua orang saksi petugas keamanan apartemen Kintamani terlebih dahulu memberikan keterangan kepada majelis hakim pada persidangan Steve Emmanuel.
Baca Juga: Sidang Steve Emmanuel Kembali Digelar, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi
Dua orang petugas tersebut menjelaskan, Steve akan membuang barang bukti saat ditangkap di apartemennya pada 21 Desember 2018 lalu.
"Waktu itu security disuruh menyaksikan. Geledah (barang bukti) di meja. Pak Steve ini mau ke kamar mandi. Ada suara teriakan. Pak Steve mau buang alat bukti," ujar petugas keamanan apartemen tersebut dalam sidang.
Dua petugas tersebut mengetahui Steve akan membuang barang bukti dari pihak polisi.
Baca Juga: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati: Kata-Kata Terakhir Terpidana Mati ini Paling Populer di Dunia
Mereka juga sempat dilarang masuk ke dalam apartemen Steve.
"Saya dikasih tahu (polisi) alat buktinya alat hisap. Saya berdua disuruh keluar sama polisi. Setelah itu nggak tau lagi. Tunggu diluar," tambahnya.
Sementara itu kuasa Steve, Firman Chandra, yang ditemui usai sidang, membantah adanya indikasi kliennya itu membuang barang bukti ke dalam toilet.
"Jadi sebenarnya bukan membuang, Steve udah membawa barang yang bullet itu di dalamnya itu isinya 1 gram (kokain). Mungkin udah dihisap dan saat itu mungkin tinggal sekitar seperempat atau seperdelapan gram," ungkap Firman
Firman menjelaskan, saat itu Steve justru ingin menunjukkan bahwa dirinya hanya memakai yang ada di dalam bullet saja.
"Dan itu bukan mau membuang, dia mau menunjukkan. 'Ini yang saya pakai itu ini saja'," kata Firman
Baca Juga: Andi Soraya dan Indra Bruggman akan Bersaksi Membela Steve Emmanuel di Persidangan
"Polisi menyangkanya mau membuang barang tersebut ke dalam toilet. Kalau dibuang pasti bunyinya keras. Namanya bullet gitu kan peluru besi. Jadi nggak mungkin," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis kokain.
Baca Juga: Pengajuan Assessment ditolak, Ini yang Dilakukan Steve Emmanuel
Steve ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
(*)
Kronologi Denise Chariesta Laporkan Doktif ke Polisi, Dituding Jadi Buzzer dan Terima Rp100 Juta dari Sosok R
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |