Dengan barang bukti 3 plastik kecil sabu berat 1,06 gram, seperangkat alat hisap, dan 1 buah telepon genggam.
Barang haram tersebut didapatnya dari perempuan berinisial V yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Tio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/ 2009 tentang narkotika.(*)
Jessica Iskandar Ungkap Kronologi Sang Ayah Meninggal Dunia, Sempat Derita Penyakit Ini
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |