"Pada hari Sabtu (25/05/2019) Pukul 13.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi atas pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan," ungkap perwakilan dari kominfo dalam pernyataannya di laman resmi websitenya.
Dalam pernyataannya, Kominfo juga menghimbau para pengguna gawai untuk segera menghapus pemasangan aplikasi virtual private network (VPN).
"Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," tulis Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo mengakhiri pernyataannya.
Baca Juga: Redam Hoaks Kerusuhan Aksi 22 Mei, Menkominfo Batasi Akses Sosial Media
Di akun Twitternya, Kominfo juga menyampaikan kabar gembira ini.
"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja, Happy weekend #SobatKom! " cuit Kominfo dalam akun @kemkominfo seperti yang dikutip oleh Grid.ID pada Sabtu (25/5/2019).
Kabar ini disambut gembira oleh para warga net.
Baca Juga: Kemenkominfo Pastikan Rekaman yang Beredar Viral Bukan Berasal dari Black Box Pesawat Lion Air Jatuh
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Source | : | Twitter,Kominfo.go.id |
Penulis | : | Ruhil Yumna |
Editor | : | Deshinta Nindya A |