Grid.ID - Bermodal 2 bahan ini, pelaku berinisal M berhasil membuat bahan bakar jenis pertalite.
M mencampurkan bahan baku kondensat (minyak mentah) dan pemutih (bleaching).
Setelah kedua bahan itu dilarutkan, langkah selanjutnya dengan mendiamkan beberapa jam.
"M ini mengoplos dengan kondensat dan bleaching, diaduk, didiamkan beberapa jam, lalu jadi BBM jenis pertalite," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
(BACA : Stop! Jangan Tuliskan 5 Hal Ini Di Aplikasi Kencan Onlinemu Kalau Nggak Mau Berakhir Menyedihkan)
Diberitakan bahwa Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap 4,8 ton BBM jenis Pertalite oplosan dari pabrikan rumahan (home industry) di Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Hasil dari oplosan tersebut kemudian dijual pelaku di SPBU mini pinggir jalan di Indramayu.
"Hasilnya dijual di SPBU mini, seolah pertalite," ujarnya.
Menurut Agung, pelaku mendapatkan bahan baku kondensat ini dari salah satu perusahaan yang dibelinya dengan harga Rp 5.000, sedang bleaching dibeli dengan harga Rp 200.000 per 25 kilogram.
"Kondensat ini didapatkan dari perusahaan PT Harindo," katanya.
Menurut Agung, M sudah melakukan aksinya itu selama 6 bulan dan oleh karenanya berakibat kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
"Dihitung saja per liter Rp 7.600 dikali 4.800 liter, sekitar Rp 364.800.000. Dan, ini merugikan negara sesuai dengan pasal 53 huruf a, c, dan d UU RI No 22 tahun 2001," jelasnya.