(BACA : Pindahin Data Ke Ponsel Baru Nggak Pakai Ribet Dengan Cara Ini)
Polda Jabar akan mendalami kasus ini dengan menelusuri peran PT Harindo dalam kasus ini. "Apakah sebatas membeli minyak mentah atau ada yang lainnya," ungkapnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi menjelaskan, pihaknya bakal berkordinasi dengan PT Pertamina untuk mendalami kasus ini.
Namun sejauh ini, aksi pertalite oplosan itu baru beredar di Kabupaten Indramayu.
"Baru di wilayah Indramayu, mereka menjualnya ke Pom mini di wilayah tersebut," ujarnya.
Dalam pengungkapannya, Polda Jabar menyita barang bukti berupa 29 drum isi kondensat, 1 kempu berisi 1.000 liter diduga kondensat, 1 kempu berisi 500 liter diduga kondensat, 1 jerigen isi 20
liter minyak hasil olahan, 7 karung tepung kimia untuk bahan baku pemurnian, 1 buah jerigen 20 liter cairan warna hijau.
Saat ini, pihaknya masih mencari pelaku lainnya yang diduga menyuplai bahan baku oplosan tersebut. "Para pelaku terancam 6 tahun penjara.(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya