Grid.ID - Bermodal 2 bahan ini, pelaku berinisal M berhasil membuat bahan bakar jenis pertalite.
M mencampurkan bahan baku kondensat (minyak mentah) dan pemutih (bleaching).
Setelah kedua bahan itu dilarutkan, langkah selanjutnya dengan mendiamkan beberapa jam.
"M ini mengoplos dengan kondensat dan bleaching, diaduk, didiamkan beberapa jam, lalu jadi BBM jenis pertalite," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
(BACA : Stop! Jangan Tuliskan 5 Hal Ini Di Aplikasi Kencan Onlinemu Kalau Nggak Mau Berakhir Menyedihkan)
Diberitakan bahwa Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap 4,8 ton BBM jenis Pertalite oplosan dari pabrikan rumahan (home industry) di Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Hasil dari oplosan tersebut kemudian dijual pelaku di SPBU mini pinggir jalan di Indramayu.
"Hasilnya dijual di SPBU mini, seolah pertalite," ujarnya.
Menurut Agung, pelaku mendapatkan bahan baku kondensat ini dari salah satu perusahaan yang dibelinya dengan harga Rp 5.000, sedang bleaching dibeli dengan harga Rp 200.000 per 25 kilogram.
"Kondensat ini didapatkan dari perusahaan PT Harindo," katanya.
Menurut Agung, M sudah melakukan aksinya itu selama 6 bulan dan oleh karenanya berakibat kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
"Dihitung saja per liter Rp 7.600 dikali 4.800 liter, sekitar Rp 364.800.000. Dan, ini merugikan negara sesuai dengan pasal 53 huruf a, c, dan d UU RI No 22 tahun 2001," jelasnya.
(BACA : Pindahin Data Ke Ponsel Baru Nggak Pakai Ribet Dengan Cara Ini)
Polda Jabar akan mendalami kasus ini dengan menelusuri peran PT Harindo dalam kasus ini. "Apakah sebatas membeli minyak mentah atau ada yang lainnya," ungkapnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi menjelaskan, pihaknya bakal berkordinasi dengan PT Pertamina untuk mendalami kasus ini.
Namun sejauh ini, aksi pertalite oplosan itu baru beredar di Kabupaten Indramayu.
"Baru di wilayah Indramayu, mereka menjualnya ke Pom mini di wilayah tersebut," ujarnya.
Dalam pengungkapannya, Polda Jabar menyita barang bukti berupa 29 drum isi kondensat, 1 kempu berisi 1.000 liter diduga kondensat, 1 kempu berisi 500 liter diduga kondensat, 1 jerigen isi 20
liter minyak hasil olahan, 7 karung tepung kimia untuk bahan baku pemurnian, 1 buah jerigen 20 liter cairan warna hijau.
Saat ini, pihaknya masih mencari pelaku lainnya yang diduga menyuplai bahan baku oplosan tersebut. "Para pelaku terancam 6 tahun penjara.(*)
5 Arti Mimpi Mandi Air Hujan, Tak Perlu Khawatir, Simbol Keberuntungan dan Kesuksesan, Begini Ulasannya!