Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pemalsuan dokumen artis Kriss Hatta kembali mendatangkan tiga orang saksi fakta dalam persidangan.
Tiga orang itu adalah tante dari Hilda Vitria Khan bernama Rahmi Safira, sahabat Hilda Vitria bernama Aida, dan Kepala SPKT Polres Depok.
Kriss Hatta merasa semua keterangan saksi fakta yang dihadirkan JPU sangat meringankannya.
“Saya sangat merasa puas hari ini,” celetuk Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Dikenal Tajir Melintir, Muzdalifah Ungkap Pihak yang Akan Mewarisi Kekayaannya
Kriss Hatta tak sekali dua kali melempar senyuman di ruang sidang.
Merasa diringankan, Kriss Hatta pun sesekali mengepalkan tangannya sembari mengatakan ‘yes’ ke arah pengunjung sidang.
Baca Juga: 4 Bulan Mendekam di Rutan Medaeng, Ahmad Dhani Keluhkan Asam Urat
Sidang Kriss Hatta akan kembali bergulir di PN Kota Bekasi pada 29 Mei 2019 pada pukul 10.00 WIB.
Di persidangan selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi ahli.
Pihak Kriss Hatta tetap optimis bahwa tak ada berkas yang dipalsukan.
“Kami sangat optimis sekali, bahwa sampai pada saat ini, klien kami tidak bersalah."
"Karena kesalahan yang dituduhkan sudah terbantahkan saat Kepala KUA Jati Asih adalah kesalahan administrasi,” timpal kuasa hukum Kriss Hatta, Lukman.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |