Tak hanya membahas soal omzetnya yang hingga miliaran Rupiah, Ditjen Pajak RI juga membicarakan soal Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Berdasarkan cuitan Ditjen Pajak RI, omzet penjualan mukena yang sebesar Rp 17,5 miliar memiliki PPN 10% sebesar Rp 1.75 miliar.
Lagi-lagi, seolah cuitan ini menyindir hasil penjualan mukena Syahrini yang menjadi sorotan publik.
Saking ramainya, cuitan ini pun sampai di retweet ulang sebanyak 2 ribu kali dan disukai lebih dari seribu pengguna.
Apakah benar Ditjen Pajak RI menyindir Syahrini?
Sampai detik ini jawaban tersebut masih belum terjawab dan kedua belah pihak pun belum mengkofirmasi untuk siapakah cuitan ini ditujukan.
(*)
Source | : | Instagram,Twitter |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |