Sebelumnya diberitakan, Tio kedapatan memiliki sabu dengan berat 1,06 gram yang ia beli dari wanita berinisial V seharga 1,3 juta rupiah.
Aktor berusia 54 tahun ini ditangkap pada Selasa 19 Desember 2017 di kediamannya kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Kini Tio dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) hurut a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tio diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)
Geram, Anak-anak Pak Tarno Sindir Kelakuan Istri Muda yang Diduga Eksploitasi Ayahnya: Nggak Suka Saya!
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |