Menurut Standar peraturan lalu lintas UU NO.22 Tahun 2009.
Penggunaan helm adalah yang beralabel SNI.
Tentu tong ini tidak berlabel SNI.
( BACA : Intip yuk Inspirasi Holiday Outfit ala Marshanda Saat Berada di Australia, Pas Buat Tahun Baruan! )
Walaupun, mungkin saja keinginan si pembonceng, tong ini ingin digunakan sebagai helm.
Selain itu kelakuan si pembonceng juga bisa menggangu pandangan pengemudi lain.
Tentu hal ini sangat membahayakan.
Pengemudi tidak dianjurkan membawa barang seperti tong dengan cara seperti itu.
Selain nanti malah jadi bahan bully-an, ini juga bisa jadi berbahaya ketika di jalan raya.
(*)
Dokter Detektif Alias Doktif Bongkar Identitasnya, Akui Pernah Dihubungi Pemilik Bisnis Skincare yang Ketar-ketir Kebusukan Produknya Dibongkar
Source | : | instagram @otofunzone |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |